Jumat, 14 Agustus 2009

Beo, si peniru ulung

Beo, mamiang, atau tiong emas (Gracula religiosa) adalah sejenis burung anggota suku Sturnidae (jalak dan kerabatnya). Wilayah persebaran alaminya adalah mulai dari Sri Lanka, India, Himalaya, ke timur hingga Filipina dan Jawa. Burung ini dapat ditemukan di dataran rendah hingga dataran tinggi lebih dari 2000m. Karena kemampuannya menirukan bahasa manusia, burung ini menjadi hewan peliharaan populer.

Jenis Burung Beo

Terdapat paling tidak tiga anak jenis:

  1. G. r. robusta, terbesar (beo Nias)
  2. G. r. intermedia
  3. G. r. indica, yang terkecil.

Selain itu, terdapat pula anak jenis endemik dari Sumbawa (G. r. venerata), dari Enggano (G enganensis), dan dari Pulau Flores (G. r. mertensi). Semua beo termasuk hewan dilindungi oleh undang-undang.

Beo Nias (Gracula Religiosa Robusta)

Salah satu jenis burung yang berasal dari Sumatera Utara dan banyak diminati oleh masyarakat adalah burung beo. Burung beo banyak dipelihara sebagai burung kesayangan karena kepandaiannya bisa menirukan suara manusia. Diantara beberapa jenis beo yang ada, Beo Nias (Gracula religiosa robusta) termasuk yang paling popular dan banyak diminati penggemarnya.

Beo Nias merupakan jenis beo yang endemik di Sumatera Utara. Burung beo ini habitatnya dijumpai di Kabupaten Nias. Karena kepandaiannya mengeluarkan bunyi serta meniru pembicaraan orang menyebabkan burung Beo Nias ini menjadi primadona.

Namun banyak juga orang tertipu disebabkan tidak dapat membedakan antara jenis Beo biasa dengan Beo Nias. Sepintas antara keduanya hampir tidak ada perbedaan termasuk kemampuan berbicara meniru omongan orang. Tetapi kalau diamati lebih mendalam ternyuata keduanya dpat dibedakan, yaitu pada ukuran badannya dimana Beo Nias lebih besar dari pada beo biasa serta sepasang gelambir cuping telinga berwarna kuning pada Beo Nias yang menyatu sedangkan beo biasa terpisah (tidak menyatu).

Tidak dapat dipungkiri, bahwa potensi yang dimiliki Beo Nias ini menyebabkan menjadi sasaran perburuan para penggemar burung. Tindakan tersebut, termasuk memperdagangkannya jelas merupakan perbuatan yang salah, karena ini akan berdampak terhadap penurunan populasinya di habitat asli. Untuk itulah, pada tahun 1970 Menteri Pertanian melalui Surat keputusannya No 421/Kpts/Um/8/1970 telah menetapkan Burung Beo Nias sebagai salah satu satwa yang dilindungi. Dengan demikian diharapkan adanya kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mempertahankan kelestariannya di alam bebas. Disamping perlu adanya upaya penangkapannya, untuk memperthahankan kelestariannya.

Sumber : Wikipedia


0 komentar:

Posting Komentar

 

comment box

indahQmu blog's Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template